Simpanan Mudharabah Berjangka "si Mujang" adalah simpanan yang halal dan berprinsip syariah dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Dana dari mitra akan disalurkan pada berbagai macam usaha halal dan produktif guna mendukung peningkatan ekonomi umat. Penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan BMT BSM.
Ketentuan
• Simpanan Mudharabah Berjangka “si Mujang” memiliki jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan
• Setoran minimal Rp. 500.000,00
• Nisbah bagi hasil 30 % (1 bulan), 45% (3 bulan), 60% (6 bulan), atau 65% (12 bulan) dari pendapatan BMT
Keuntungan Yang diperoleh
1. Bagi hasil yang kompetetif
2. Pelayanan Cepat dan Ramah
3. Simpanan Mudharabah Berjangka “Si Mujang” dapat digunakan untuk jaminan pembiayaan hingga 70% dari nilai simpanan.
4. Minimum simpanan mudharabah berjangka yang dapat dijaminkan sebesar Rp. 5.000.000,00
Persyaratan Mudah
• Mengisi dan menandatangani formulir biodata anggota
• Membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,-
• Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
Pak Ahmad bergabung menjadi anggota BMT BSM dengan produk Simpanan Mudharabah Berjangka “si Mujang” sebesar 10 Juta dengan jangka waktu tiga bulan. Total Deposito dengan jangka waktu tiga bulan sejumlah 100 juta, sementara itu total Deposito sejumlah 500 juta. Posisi pendapatan BMT sebesar 100 juta dengan alokasi pendapatan untuk bagi hasil deposito sebesar 20 juta. Maka bagi hasil yang akan diperoleh Pak Ahmad sebesar : (10.000.000/500.000.000) x 100.000.000 x 20.000.000 x 45 % = 180.000
Jadi, bagi hasil yang akan diperoleh Pak Ahmad dengan jangka waktu tiga bulan sebesar Rp. 180.000,00
Minggu, 02 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar