Simpanan Haji adalah simpanan bagi umat Islam yang berencana menunaikan ibadah haji atau umroh, yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah
Manfaat Simpanan Haji
1. memberikan banyak kemudahan dan manfaat untuk persiapan ibadah ke tanah suci.
2. Pembinaan yang akan difokuskan pada pemberian informasi yang luas dan jelas tentang pendaftaran hingga keberangkatan, pembekalan manasik haji baik secara teori maupun praktek, serta penanaman wawasan kebangsaan dalam diri setiap calon haji.
Fasilitas
1. Setoran ringan Setoran awal minimal Rp. 300.000,- Setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,-
2. Bebas biaya administrasi Simpanan Haji tidak dibiayai administrasi bulanan
3. Terdaftar di Departemen Agama Penabung akan terdaftar pada SISKOHAT sebagai kepastian memperoleh kursi.
Persyaratan
1. Membawa KTP/SIM asli dan foto copynya
2. Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- atau yang sesuai ketentuan Departemen Agama Republik Indonesia
3. Membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,-
Contoh Perhitungan
Perhitungan bagi-hasil sebagai ilustrasi : Saldo rata-rata Pak Mabrur bulan April 2007 adalah Rp. 1.000.000,-dengan perbandingan bagi hasil (nisbah) antara BMT dan anggota adalah 80 : 20. Bila saldo rata-rata simpanan seluruh anggota BMT pada bulan April 2007 adalah Rp. 150.000.000,- dan pendapatan BMT dibagi-hasilkan untuk anggota simpanan adalah Rp. 4.500.000,- maka bagi hasil yang didapat Pak Mabrur adalah : (Rp. 1.000.000/Rp. 150.000.000) x Rp. 4.5000.000,- x 20 % = Rp. 6.000,-
Minggu, 02 Desember 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar