Minggu, 02 Desember 2007

Simpanan Berjangka Subsidi Kepemilikan Motor

Simpanan Berjangka subsidi kepemilikan motor adalah simpanan yang halal dan berprinsip syariah dengan jangka waktu 36 dan 60 bulan. Dana dari mitra akan disalurkan pada berbagai macam usaha halal dan produktif guna mendukung peningkatan ekonomi umat. Penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan BMT BSM.
Ketentuan
• Simpanan Berjangka subsidi kepemilikan motor memiliki jangka waktu 36 dan 60 bulan
• Setoran minimal 70% harga tunai sepeda motor idaman (Plan A)
• Setoran sebesar Rp. 15.000.000,00 (Plan B)
• Nisbah bagi hasil 60 % dari pendapatan BMT diwujudkan berupa subsidi uang muka dan angsuran pembelian kredit motor idaman.
Keuntungan Yang diperoleh
1. Bagi hasil yang kompetetif
2. Pelayanan Cepat dan Ramah
3. Simpanan Berjangka ini dapat digunakan untuk jaminan pembiayaan hingga 70% dari nilai simpanan.
4. Minimum simpanan berjangka yang dapat dijaminkan sebesar Rp. 5.000.000,00
Persyaratan Mudah
• Mengisi dan menandatangani formulir biodata anggota
• Membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,-
• Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
• Membayar biaya pendaftaran Rp. 250.000,-

Simpanan Haji Mandiri “si Haman”

Simpanan Haji Mandiri adalah simpanan bagi umat Islam yang berencana menunaikan ibadah haji atau umroh, yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah
Manfaat Simpanan Haji
1. Memberikan banyak kemudahan dan manfaat untuk persiapan ibadah ke tanah suci.
2. Pembinaan yang akan difokuskan pada pemberian informasi yang luas dan jelas tentang pendaftaran hingga keberangkatan, pembekalan manasik haji baik secara teori maupun praktek, serta penanaman wawasan kebangsaan dalam diri setiap calon haji.
Fasilitas
1. Setoran ringan Setoran cukup Rp. 13.000.000,-
2. Mendapatkan proyeksi nisbah pada bulan ke 10 sebagai subsidi pendaftaran haji senilai lebih kurang Rp. 9.000.000,00
3. Mendapatkan proyeksi nisbah pada bulan ke 20 sebagai subsidi biaya pelunasan ibadah haji senilai lebih kurang Rp. 25.000.000,00
4. Bebas biaya administrasi Simpanan Haji tidak dibiayai administrasi bulanan
5. Terdaftar di Departemen Agama Penabung akan terdaftar pada SISKOHAT sebagai kepastian memperoleh kursi.
Persyaratan
1. Membawa KTP/SIM asli dan foto copynya
2. Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- atau yang sesuai ketentuan Departemen Agama Republik Indonesia
3. Membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,-
4. Membayar biaya pendaftaran Rp. 200.000,-

Simpanan Investa Pendidikan (Sidik)

Simpanan Investa Pendidikan (Sidik) Simpanan bagi siswa dengan konsep asuransi pendidikan menyiapkan dana pendidikan yang memberikan bagi hasil tinggi untuk menunjang pendidikan buah hati.
Dana dari mitra akan disalurkan pada berbagai macam usaha halal dan produktif guna mendukung peningkatan ekonomi umat. Penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan BMT BSM.
Ketentuan
• Simpanan Investa Pendidikan memiliki jangka waktu 20 tahun
• Setoran minimal Rp. 5.000.000,00
• Nisbah bagi hasil 65% dari pendapatan BMT diwujudkan berupa subsidi biaya pendidikan untuk si buah hati, dengan proyeksi sebagai berikut:
o Subsidi Bia pendidikan masuk SD senilai lebih kurang Rp. 8.000.000,00
o Subsidi Bia pendidikan masuk SMP senilai lebih kurang Rp. 10.000.000,00
o Subsidi Bia pendidikan masuk SMU senilai lebih kurang Rp. 15.000.000,00
o Subsidi Bia pendidikan masuk Perguruan Tinggi senilai lebih kurang Rp. 18.000.000,00
Keuntungan Yang diperoleh
1. Bagi hasil yang kompetetif
2. Pelayanan Cepat dan Ramah
Persyaratan Mudah
• Mengisi dan menandatangani formulir biodata anggota
• Membayar iuran/doasi anggota sebesar Rp. 5.000,-
• Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)

Simpanan Mudharabah Berjangka “Si Mujang”

Simpanan Mudharabah Berjangka "si Mujang" adalah simpanan yang halal dan berprinsip syariah dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. Dana dari mitra akan disalurkan pada berbagai macam usaha halal dan produktif guna mendukung peningkatan ekonomi umat. Penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan BMT BSM.
Ketentuan
• Simpanan Mudharabah Berjangka “si Mujang” memiliki jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan
• Setoran minimal Rp. 500.000,00
• Nisbah bagi hasil 30 % (1 bulan), 45% (3 bulan), 60% (6 bulan), atau 65% (12 bulan) dari pendapatan BMT
Keuntungan Yang diperoleh
1. Bagi hasil yang kompetetif
2. Pelayanan Cepat dan Ramah
3. Simpanan Mudharabah Berjangka “Si Mujang” dapat digunakan untuk jaminan pembiayaan hingga 70% dari nilai simpanan.
4. Minimum simpanan mudharabah berjangka yang dapat dijaminkan sebesar Rp. 5.000.000,00
Persyaratan Mudah
• Mengisi dan menandatangani formulir biodata anggota
• Membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,-
• Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)

Pak Ahmad bergabung menjadi anggota BMT BSM dengan produk Simpanan Mudharabah Berjangka “si Mujang” sebesar 10 Juta dengan jangka waktu tiga bulan. Total Deposito dengan jangka waktu tiga bulan sejumlah 100 juta, sementara itu total Deposito sejumlah 500 juta. Posisi pendapatan BMT sebesar 100 juta dengan alokasi pendapatan untuk bagi hasil deposito sebesar 20 juta. Maka bagi hasil yang akan diperoleh Pak Ahmad sebesar : (10.000.000/500.000.000) x 100.000.000 x 20.000.000 x 45 % = 180.000
Jadi, bagi hasil yang akan diperoleh Pak Ahmad dengan jangka waktu tiga bulan sebesar Rp. 180.000,00

Simpanan Haji Sejahtera (Sahara)

Simpanan Haji adalah simpanan bagi umat Islam yang berencana menunaikan ibadah haji atau umroh, yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah
Manfaat Simpanan Haji
1. memberikan banyak kemudahan dan manfaat untuk persiapan ibadah ke tanah suci.
2. Pembinaan yang akan difokuskan pada pemberian informasi yang luas dan jelas tentang pendaftaran hingga keberangkatan, pembekalan manasik haji baik secara teori maupun praktek, serta penanaman wawasan kebangsaan dalam diri setiap calon haji.
Fasilitas
1. Setoran ringan Setoran awal minimal Rp. 300.000,- Setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,-
2. Bebas biaya administrasi Simpanan Haji tidak dibiayai administrasi bulanan
3. Terdaftar di Departemen Agama Penabung akan terdaftar pada SISKOHAT sebagai kepastian memperoleh kursi.
Persyaratan
1. Membawa KTP/SIM asli dan foto copynya
2. Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- atau yang sesuai ketentuan Departemen Agama Republik Indonesia
3. Membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,-
Contoh Perhitungan
Perhitungan bagi-hasil sebagai ilustrasi : Saldo rata-rata Pak Mabrur bulan April 2007 adalah Rp. 1.000.000,-dengan perbandingan bagi hasil (nisbah) antara BMT dan anggota adalah 80 : 20. Bila saldo rata-rata simpanan seluruh anggota BMT pada bulan April 2007 adalah Rp. 150.000.000,- dan pendapatan BMT dibagi-hasilkan untuk anggota simpanan adalah Rp. 4.500.000,- maka bagi hasil yang didapat Pak Mabrur adalah : (Rp. 1.000.000/Rp. 150.000.000) x Rp. 4.5000.000,- x 20 % = Rp. 6.000,-

Sabtu, 01 Desember 2007

Simpanan Pendidikan (Si Pena)

Simpanan Pendidikan (Sidik) Simpanan bagi siswa untuk menyiapkan dan merencanakan pendidikan sejak dini. Simpanan ini tidak diambil, kecuali untuk kepentingan pendidikan siswa selama berada dibangku sekolah Transaksi Kerjasama Pihak sekolah yang menghimpun dana dari siswa , kemudian diserahkan sepenuhnya ke BMT BSM sebagai Mudharib (pengelola) untuk diinvestasikan kepada hal-hal yang produktif dan tidak melanggar ketentuan syariah. Nisbah bagi hasil yang diberikan sebesar 18% dari pendapatan rata-rata BMT
Kewajiban dan hak Sekolah/Lembaga
Kewajiban :
1. Menghimpun dana dari siswa melalui wali masing-masing kelas atau petugas yang ditunjuk oleh sekolah
2. Mencatat semua penyetoran ke dalam buku simpanan yang dibawa oleh siswa dan dalam buku sekolah kolektif.
3. Menyetor Simpanan Siswa setiap pekan ke petugas BMT BSM yang dating ke sekolah dengan hanya satu nomor rekening
4. Bertanggungjawab atas semua transaksi setoran dan penarikan dengan masing-masing siswa.
Hak :
1. Mendapat bagi hasil secara kolektif
2. Mendapat jaminan kemanan dana yang telah disetor
3. Pada akhir tahun ajaran menerima seluruh simpanan yang terkumpul selama di BMT BSM untuk dibagikan kepada seluruh siswa.
Kewajiban dan Hak BMT BSM
Kewajiban : 1
1. Menyediakan buku simpanan secara Cuma-Cuma.
2. Menunjuka petugas dari BMT BSM untuk mengambil setoran simpanan siswa ke sekolah tiap pekan/sesuai kesepakatan.
3. Menjamin keamanan dana yang tersimpan di BMT BSM.
Hak :
1. Menerima setoran secara kolektif dengan satu nomor rekening saja.
2. Mengelola Simpanan Siswa untuk pembiayaan di BMT BSM dan mendapatkan keuntungan atas pembiayaan tersebut. Bagimana cara bergabung Caranya mudah :
3. Mengisis formulir pendaftaran yang telah disediakan.
4. Melampirkan fotocopy identitas diri (KTP/SIM)
5. Membayar iuran /donasi anggota sebesar Rp. 5000,- diawal pembukaan buku simpanan.
Fasilitas yang kami berikan:
1. Tanpa potongan biaya administrasi bulanan
2. Bagi hasil yang kompetitif
3. Antar jemput untuk meminimalkan resiko kehilangan pada pihak sekolah
4. Kesempatan promosi pada media promosi BMT BSM ( spanduk, Buletin Madani News, brosur, leaflet, dan lain-lain).

Simpanan Shohibul Qurban (Si Shohib)

Simpanan yang direncanakan oleh mitra untuk mewujudkan niatnya beribadah Qurban di Hari Raya Idul Adha. Penarikan simpanan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha dalam bentuk dana tunai ataupun hewan Qurban.
Persyaratan mudah :
• Mengisi formulir yang telah disediakan
• Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM) yang berlaku
• Setoran awal minimal Rp. 20.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
• Membayar iuran anggota sebesar Rp. 5.000,-
• Penarikan minimal satu bulan menjelang hari Raya Qurban atau tujuh hari menjelang Aqiqoh
• Nisbah bagi hasil 17% dari pendapatan BMT.
• Saldo minimal setelah setelah diambil untuk Qurban/Aqiqoh Rp. 2.500,-
• Simpanan dapat dipergunakan terus sampai batas waktu yang tidak ditentukan.